Senin, 14 Maret 2016

[jurnalisme] Yurisprodensi Baru Telah Lahir: Prapredilan Korupsi Kadin Jatim Dikabulkan, Putusan Hakim Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

Yurisprodensi Baru Telah Lahir: Prapredilan Korupsi Kadin Jatim Dikabulkan, Putusan Hakim Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum
http://diliputnews.com/assets/2013/09/hakim-ist.jpg
Berdasar putusan hakim Efran Basuning ini, telah lahir Yurisprodensi (keputusan hakim yang bisa dijadikan pegangan oleh para hakim dalam memutus perkara).

Bahwa kalau ada perampokan/pembunuhan oleh 5 orang dan sudah ada 2 orang yang sudah dihukum, maka 3 orang pelaku perampokan/pembunuhan yang lain, tidak boleh diusut & diadili. Jadi cukup 2 orang itu saja yang mewakili untuk dihukum.

Berarti dalam kasus korupsi Nazarudin yang menghebohkan itu, karena Nazarudin sudah dihukum. Maka Anas Urbaningrum yang diusut belakangan harus dibebaskan.

Berarti dalam kasus korupsi UPS DKI, karena sudah ada Alex Usman yang sudah dijatuhi hukuman, maka seluruh tersangka yang lain harus dibebaskan, pelaku korupsi yang lain tidak boleh diusut lagi
--------------------------
Surabaya Post
Prapredilan Korupsi Kadin Jatim Dikabulkan, Putusan Hakim Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

Hakim tunggal Efran Basuning mengabulkan gugatan atas penyidikan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim yang diajukan Diar Kusuma Putra, Wakil Ketua Umum Kadin Jatim,

Di pihak lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menilai putusan tersebut sebagai preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.

Dalam amar putusannya, hakim Efran mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Diar dan menolak semua eksepsi (bantahan atas gugatan) yang diajukan Kejati Jatim.

Artinya, dua surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-86/O.5/Fd.1/01/2016 tertanggal 27 Januari 2016 terkait dugaan korupsi hibah di kadin Jatim dan sprindik nomor Print-120/O.5/Fd.1/02/2016 tertanggal 15 Februari 2016 dinyatakan tidak sah karena dianggap melanggar hukum.

Dandeni Herdiana, Kasidik Pidus Kejati Jatim menilai bahwa putusan hakim Efran telah menjadi preseden buruk atas penegakan hukum di Indonesia. "Putusan hakim merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum. Pengembangan penyidikan merupakan hak penyidik, kalau Nebis In Idem dengan pelaku yang sama boleh kami dianggap salah, tapi ini pelakunya beda," tegasnya.
-----------------------------
Ganas News
PMS Minta KPK & KY Memonitor Hakim Dalam Kasus Praperadilan Korupsi Kadin Jatim

Perkumpulan Mahasiswa Surabaya (PMS) meminta agar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan KY (Komisi Yudisial) untuk memntau hakim, Efran Basuning dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hakim tunggal dalam perkara pra-peradilan antara, Diar Kusuma Putra, pengurus Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

PMS menganggap, perkara Kadin itu sangat rawan, dan ada indikasi hakim akan bisa mengabaikan pemberantasan korupsi secara tuntas demi alasan dan peristiwa tertentu yang berlawanan dengan hukum & keadilan.

Diar Kusuma mengajukan pra-peradilan melalui para pengacaranya atas dikeluarkannya surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejati Jatim terkait pengembangan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim.

Didalam pengembangan kasus oleh Kejati Jatim, ditemukan adanya dugaan bahwa dana hibah Kadin Jatim yang dikorupsi digunakan untuk pembelian IPO/saham perdana Bank Jatim, serta adanya dugaan telah terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana disebut dalam 2 surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kejati Jatim.

Dalam pengembangan penyidikan lain dalam kasus ini, diduga pula ada pelaku lain yang terlibat dan atau turut serta menikmati uang hasil korupsi.

Sebelumnya, Diar Kusuma Putra merupakan tersangka, dan telah divonis oleh pengadilan tipikor dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun anggaran 2011-2014.

Naifnya dalam kasus ini para pengacara yang mendampingi, Diar Kusuma Putra merupakan para anak buah La Nyalla Mattalitti ketua Kadin Jatim.

Herannya lagi, motif dari gugatan pra-peradilan yang diajukan Diar Kusuma Putra melalui pengacaranya menyatakan bahwa kasus ini sudah pernah diadili. Dan oleh sebab itu tidak perlu diusut lagi dan tidak perlu dicari para pelaku lain yang menikmati hasil korupsi dana hibah Kadin Jatim. Cukup Diar Kusuma Putra dan Nelson sembiring saja yang dihukum oleh pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi).

Bahkan Dalam berbagai kesempatan, para pengacara Diar Kusuma Putra ini menuduh bahwa pengembangan pengusutan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim adalah dalam rangka mendholimi La Nyalla Mattalitti.

Maka sangat heran, jika Diar Kusuma Putra yang jelas tidak akan bisa diadili/dihukum lagi dalam kasus ini karena asas nebis in idem, kemudian menunjuk para pengacara untuk melakukan pra-peradilan agar pelaku lain yang belum sempat diadili bisa bebas dari jerat hukum.

Untuk itu, diharapkan bahwa dalam pra-peradilan ini hakim juga meminta kehadiran Diar Kusuma Putra, tidak hanya diwakili oleh para pengacaranya saja. Karena bisa saja surat kuasa dari Diar Kusuma Putra pada para pengacaranya itu diragukan keasliannya dan atau merupakan hasil rekayasa berdasarkan tekanan, paksaan dan lain hal.

Karena sangat aneh, bahwa ada orang menggugat pra-peradilan dengan alasan, biar dirinya saja yang menjalani hukuman karena korupsi. Biarlah para pelaku lain tidak tersentuh hukum, jangan sampai pelaku lain itu diusut & diadili.

Apalagi para pengacara Diar Kusuma Putra itu, sebagian adalah para pengurus Kadin Jatim yang beberapa saat yang lalu menyuarakan hal yang sama ke DPR RI, Komisi Kejaksaan dll meminta kasus ini dihentikan pengusutannya dengan berbagai alasan.

PMS akan melihat, apakah hakim dengan kekuasaan mutlaknya akan bertanggungjawab kepada Tuhan. Atau malah akan mengabulkan pra-peradilan kasus ini, dengan tujuan agar para pelaku lain dari tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jatim tidak tersentuh hukum, dan menjadi orang2 yang untouchable alias kebal hukum, dengan berbagai alasan.
---------------------
Waktoe.Com
Beritanya Dianggap Rugikan PSSI & La NYalla, Pemuda Pancasila Ancam Bakar Kantor Jawa Pos

Massa Pemuda Pancasila (PP) Surabaya mendatangi kantor Jawa Pos (16/11/2015). Kedatangan masa berbaju orange doreng  ke Kantor Jawa Pos ini dipicu salah satu pemberitaan Jawa Pos yang dianggap merugikan PSSI.

Menurut informasi yang diterima, Jawa Pos yang berkantor Graha Pena di Jalan Ahmad Yani Surabaya memberitakan bahwa kemenangan gugatan PSSI adalah karena kedekatan ketua PSSI, La Nyalla Mattalitti dengan Ketua Mahkamah Agung (MA).

Pemberitaan tersebut dianggap merugikan La Nyalla Mattalitti, dimana berita tersebut mengesankan bahwa kemenangan PSSI bukan karena keputusan hukum tapi berkat kedekatan La Nyalla yang juga merupakan ketua Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim dengan ketua MA.
 
"Berita yang menyebutkan bahwa kemenangan gugatan PSSI karena kedekatan La Nyalla Mattalitti dengan ketua MA sangat merugikan PSSI," ujar kader PP berperawakan tinggi besar ini.
Dia menjelaskan, berita yang sudah tersiar ke masyarakat bisa mempengaruhi masyarakat. "Kami minta Jawa Pos meminta maaf. Jika besok tidak meminta maaf kami akan mendatangkan masa lebih besar," tegasnya.

Dalam tuntutannya, massa PP Surabaya yang dipimpin Haries Purwoko meminta Jawa Pos meminta maaf ke PSSI selama seminggu berturut-turut. "Kalau tidak maaf Kami akan membakar kantor Jawa Pos," tegasnya.
 
Sebagaimana diketahui, La Nyalla Mattalitti adalah keponakan Hatta Ali, ketua MA. Hal ini sempat dipertanyakan oleh masyarakat, apakah dengan adanya hubungan kekeluargaan yang sangat dekat itu bisa mempengaruhi kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan La Nyalla Mattalitti




Posted by: ruky67 <rdwinarputra@yahoo.co.id>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar