Senin, 08 Agustus 2016

Perusak Rumah Dinas Kajati Jatim, 2 Anggota Ormas Pemuda Pancasila Dituntut 2 Tahun Penjara

Perusak Rumah Dinas Kajati Jatim, 2 Anggota Ormas Pemuda Pancasila Dituntut 2 Tahun Penjara
Hasil gambar untuk la nyalla mattalitti
Jaksa menuntut dua tahun penjara terhadap Irwanto dan Samsul Anang, dua terdakwa kasus perusakan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan diajukan kepada majelis hakim. Atas hal tersebut, kedua terdakwa yang merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila Jawa Timur itu berencana akan mengajukan pembelaan.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso mengajukan tuntutan selama dua tahun penjara kepada majelis hakim yang diketuai Hariyanto. "Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara kepada para terdakwa," ujar jaksa Ali di Pengadilan Negeri Surabaya

Dalam demo itu, kedua terdakwa yang merupakan anggota ormas kepemudaan itu sempat merusak rumah dinas Kepala Kejati Jatim. Atas hal itulah, polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua terdakwa dalam waktu tak sampai 24 jam.

Beberapa pertimbangan dijadikan jaksa untuk mengajukan tuntutan tersebut diantaranya, perbuatan terdakwa telah merusak fasilitas negara dan mengganggu ketertiban umum. Sementara hal yang meringankan adalah kedua terdakwa tidak pernah dihukum.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa mengaku akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada persidangan selanjutnya. "Kami akan ajukan pembelaan," ujar Amrullah, kuasa hukum kedua terdakwa, yang juga merupakan group pengacara La Nyalla Mattalitti cs, ketua KADIN (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur.

Sepeti diberitakan sebelumnya, kasus perusakan rumah dinas Kepala Kejati ini terjadi 18 Maret lalu. Saat itu, salah satu organisasi kepemudaaan di Surabaya tengah berdemo menolak penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti oleh Kejati Jatim.

Mendengar dirinya dituntut dua tahun penjara, kedua terdakwa tampak bingung. Hakim Hariyanto pun menjelaskan bahwa dirinya dituntut dua tahun penjara karena telah merusak fasilitas negara. "Kalian mengerti? Kalian dituntut pak jaksa dua tahun penjara. Bisa jadi nanti vonisnya dibawah dua tahun," jelas hakim Hariyanto kepada kedua terdakwa.

Menanggapi jalannya sidang tersebut, Syaiful dari lembaga Pemantau Peradilan menyayangkan sikap hakim yang seolah2 sudah berpihak pada para terdakwa, dengan memberi iming2 bahwa akan dijatuhi hukuman ringan.

Seharusnya kebingungan dari para terdakwa itu dibongkar, karena mereka bingung kenapa mereka yang dihukum, sedangkan yang menyuruh mereka merusak rumah dinas Kajati Jatim malah lolos dari jerat hukum.

Seharusnya pengadilan membongkar siapa yang ada dibalik peristiwa kerusuhan itu dan mengungkap siapa yang menyuruh para pelaku itu merusak fasilitas negara. Bukannya malah terkesan berusaha menutupi siapa aktor intelektual dan mengorbankan para terdakwa sebagai satu-satunya pelaku kerusuhan. Sehingga agar tidak membuka siapa yang menyuruh para terdakwa, dengan iming2 bahwa para terdakwa akan mendapat hukuman ringan.

-----------------
Video Pemuda Pancasila Jawa Timur Hajar & Usir Pedagang Tradisional di Sidoarjo untuk merebut lahan pasar tradisional.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar